Pembentukan kabinet baru di bawah kepemimpinan Presiden baru ini menghasilkan nama menteri yang diyakini berkompeten memengang pos pos di kementrian ini. Andrinof A Chaniago ahli kebijakan publik dan perencanaan dipercaya Jokowi dan Jusuf Kala menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dan Bambang Brodjonegoro ahli ekonomi pembangunan dan ekonomi regional dipercaya menjabat sebagai menteri Keuangan. Kedua kementrian ini mempunyai peran penting dalam berkolaborasi menyelesaikan tatangan perencanaan pembangunan nasional.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan terhadap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sebelumnya, Prof. Dr. Armida Salsiah Alisjahbana, Tantangan perencanaan pembangunan ke depan adalah persoalan kemiskinan, persoalan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), persoalan MP3EI, dan juga visi dan misi presiden serta wakil presiden. Tantangan ini merupakan tantangan kementrian bappenas bagaimana mengkoordinasikan pembangunan yang mengarahkan kepada penyelsaian masalah dan tantangan mentri keuangan dalam mengelola anggaran yang dapat mendukung perencanaan-perencanaan yang dibuat.
Jika dilihat secara makro, persoalan tersebut merupakan Tantangan besar bagi perencanaan di Indonesia kemudian. Bagaimana kementrian bisa berkoordinasi dengan baik, bagaimana bisa perencanaan yang dibuat secara nasional ini dapat menjadi acuan dalam membuat perencanaan level di provinsi maupun kota dan bagaimana sumber pembiayaan pembangunan besar itu di dapat. Sementara pada tahun ini dana alokasi APBN dari pendapatan negara sebesar Rp. 1.667,1 Trilliun kita pun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran belanja negara yang mencapai Rp.1842,5 triliun, itu pun belum termasuk kebutuhan pengeluaran pembiayaan pembangunan. Mau tidak mau negara harus mencari sumber pendapatan lain untuk menutupi defisit kebutuhan anggaran tadi salah satunya adalah meminjam.
BAPPENAS seperti yang sudah disebutkan diatas, memegang fungsi koordinasi dalam perencanaan pembangunan. Bapenas juga seharusnya dapat berfungsi sebagai penentu arah, meminimalisir ketidakpastian dalam pembangunan, memaksimalkan efisiensi sumberdaya dan menentukan standar dalam pengawasan kualitas perencanaan pembangunan. Jadi peran BAPPENAS sangat penting dan strategis dalam merumuskan rencana rencana tersebut.
Ketentuan mengenai arah pembangunan ini pada hakikatnya akan menjadi arah perencanaan dalam bentuk dokumen. Dokumen-dokumen perencanaan pada UU No. 25 Tahun 2004 diantaranya adalah RPJP, RPJM, RESNSTRA, RKP, dan RENJA. Meskipun masing masing pelaksanaannya mempunyai rentang waktu rencana yang berbeda-beda tetapi tetap setiap rencana ini harus saling berkaitan satusamalain.
Kabinet baru bukan berarti tantangan baru, akan tetapi masih banyak tantangan tantangan pemerintahan sebelumnya yang masih belum terselesaikan. Fungsi Koordinasi dan Fungsi kebijakan fiskal sangatlah penting dalam menentukan perencanaan. Sehingga kementrian yang baru ini diharapkan menyusun rencana dengan mengacu perencanaan-perencanaan sebelumnya yang disesuaikan sehingga dapat menjadi satu paket dokumen peraturan yang strategis, issue-oriented, dan lintas-sektoral dengan memperhatikan kecendrungan global dan pembangunan di Indonesia.
Penulis: Izzuddin Abdul Aziz, Mahasiswa Institut Teknologi Bandung
Posting Komentar